Kontraktor IPAL Harus Tanggung Jawab 

Pekanbaru | Senin, 06 Januari 2020 - 11:43 WIB

Kontraktor IPAL Harus Tanggung Jawab 
Ayat Cahyadi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) jadi sorotan karena dampak pe­nger­jaannya dikeluhkan masyarakat Kota Pe- kanbaru. Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru H Ayat Cahyadi SSi meminta agar kontraktor pelaksana bertanggung jawab atas keluhan warga dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bisa melakukan mediasi. 

Beberapa keluhan masyarakat yang sering muncul akibat dampak proyek IPAL adalah retaknya rumah warga dan gangguan arus lalu lintas. Belum lagi, lumpur bekas galian IPAL tak jarang pula dibuang ke parit hingga membuat aliran air di parit mengalami penyumbatan.


Dikatakan Wawako Pekanbaru akhir pekan lalu, keluhan masyarakat memang sudah banyak diterima pihaknya. "Sudah banyak keluhan masyarakat yang disampaikan ke kita. Tentang rumah yang rusak, retak, belum lagi terkait jalan, dan lalu lintas. Ya harus dimediasi oleh OPD terkait kepada kontraktor, di mana letak tanggung jawab kontraktornya," tegas dia, kemarin. 

Dikatakannya, pembangunan IPAL sendiri merupakan proyek dari pemerintah pusat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, dengan pembangunan IPAL ini juga tidak serta merta merugikan masyarakat."Masyarakat yang terdampak mengalami kerugian dari pembangunan, seperti bangunan yang rusak atau retak akibat getaran pembangunan, kontraktor harus segera mempertanggungjawabkannya," imbuhnya. 

Ayat juga meminta kepada OPD terkait dalam hal ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk melakukan mediasi dan mengawal supaya apa yang menjadi keluhan masyarakat segera diatasi. "Harus diganti, kalau memang rusaknya karena akibat pembangunan IPAL. Itu guna OPD terkait untuk mengawal yang menjadi keluhan masyarakat," tuturnya. 

Keluhan masyarakat lainnya seperti perbaikan jalan rusak akibat galian IPAL itu juga harus segera ditangani. Kondisi itu cukup membahayakan apabila terlalu lama dibiarkan. Karena pengendara dapat terperosok akibat permukaan jalan antara aspal dengan tutup beton galian IPAL tidak rata.

"Dishub juga harus berperan, seperti apa terkait permasalahan lalu lintas yang timbul akibat proyek itu. Carikan jalan keluarnya. Dan ada juga toko pedagang yang mati akibat pembangunan, karena berbulan-bulan tak dapat akses jalan. Dan ini apa solusinya, untuk itu dinas terkait terus lakukan mediasi, cari solusinya sama kontraktor," tegasnya lagi. 

Keluhan masyarakat, imbuh Ayat harus didengarkan. Dan oleh OPD terkait disampaikan pada kontraktor pelaksana proyek tersebut. "Dengarkan, apa yang bisa kita bantu. Kasihan kan masyarakat. Karena kalau saya langsung mediasi, lalu ke mana dinas-dinas itu? Tapi ini sudah sering saya sampaikan sama dinas terkait," singkatnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN dan DOFI ISKANDAR, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook